Good Governance dan Korupsi
isu good governance memiliki kaitan erat dengan perkembangan isu korupsi di negara berkembang dan negara post komunis. keterkaitan antara keduanya seringkali tidak disadari. namun jika kita runut sesai dengan dinamika politik yang terjadi di negara berkembang dan negara poskomunis, kaitan ini mungkin akan terlihat lebih terang. isu mengenai good governance yang kini menjadi agenda bersama dalam pemerintahan indonesia dan negara berkembang lainnya merupakan resep jitu dari world bank untuk mengatasi korupsi di negara berkembang. good governance sendiri merupakan konsep atau model pemerintahan bukan teori karena konsep ini pun berasal dari annual report world bank pada tahun 1992. konsep good governance mulai dipromosikan oleh UNDP dan IMF pada tahun 1996 sebagai konsepsi baru yang dapat menolong negara berkembang dan kurang berkembang yang sedang menghadapi krisis ekonomi dan politik.
dalam jurnal mengenai dukungan publik terhadap pemerintahan korup, saya menemukan beberapa fakta baru bahwa konsep good governance dilatarbelakangi oleh kebutuhan perluasan pasar global. dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa konsep good governance lahir dari keresahan masyarakat ekonomi (pemodal/MNC/TNC) terhadap stabilitas akumulasi di negara berkembang dan poskomunis setelah runtuhnya blok soviet dengan model ekonomi terpimpin (sampai saat ini saya masih percaya bahwa model ekonomi hanya ada tiga: ekonomi terpimpin, pasar dan campuran).
sebelum keruntuhan bloksoviet, korupsi di negara berkembang dan negara komunis dianggap sebagai kejahatan yang perlu dilakukan untuk memutus pita merah birokrasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalu redistribusi kekayaan negara. asumsi ini didukung oleh para ahli teori funsionalisme. namun setelah runtuhnya blok soviet di akhir 1980an paradigma ini mulai berubah karena munculnya peluang pasar yang menjanjikan di seluruh dunia dan mulai ditinggalkannya industri substitusi impor di negara berkembang. sejalan dengan munculnya peluang pasar tersebut, para pemodal/negara industri membutuhkan portofolio investasi dan kestabilan investasi di negara-negara perluasan pasarnya. untuk itu, korupsi menjadi sangat berbahaya dan ditakuti karena akan mengganggu stabilitas akumulasi modal.
namun para pemodal pun memahami bahwa pada negara yang memiliki relasi patron klien yang kuat seperti pada negara berkembang dan negara poskomunis politik kroni yang entunya korup sangat dibutuhkan untuk menjaga keberpihakan pemerintah terhadap modal. untuk itu para ahli teori fungsionalis dan ahli teori lainnya merumuskan penyelesaian tentatif yang tambal sulam bagi permasalahn korupsi. sampailah mereka pada kesimpuan bahwa tinggi rendahnya korupsi di suatu negara bergantung pada kuat lemahnya institusi/lembaga negara demokratis. dalam pandangan institusionalis ini, korupsi segera mendapatkan obat penawarnya yaitu reformasi birokrasi dan perbaikan administrasi serta transparansi juga peran minimalisir negara. pemerintah dijadikan katalisator bagi pemodal untuk berhadapan dengan rakyat negara itu sendiri.
perbaikan model institusionalis ini samasekali akan gagal, bukan hanya karena konsep ini sangat tidak adil bagi rakyat namun juga karena konsep ini menyimpan penyakit bawaan yaitu liberalisasi. konsep ini juga tidak sensitif secara kultural dimana penerapankonsepa akan berbeda pada setiap negara. perkembangan masyarakat yang berada di masa post diktatorial juga tidak pernah dihitung sebagai kendala atauun kekkhususan kontradiksi yang akan mempengaruhi keseluruhan proses. pelaksanaaan reformasi pada tingkatan institusi pemerintah bisa saja dilakukan secara formal namun relasi informal seperti klientalisme politik/politik kroni yang menjadi bangunan dasar demokrasi tidak akan pernah terhapus karena memang hal ini dipelihara sebagai hal yang menguntungkan bagi modal. good governance tidaklah semewah dan se mujarab promosinya karena seperti konsep fungsionalis lainnya, konse ini membawa cacat lahir yaitu hanya menyelesaikan masalah dari permukaan tanpa mencerabut akarnya sehingga masalah yang sama akan terus muncul dalam kualitas yang berbeda. penyelenggaraan good governance yang diiringi dengan keyakinana semu tentang konsep ini seperti yang dipraktekka pada saat ini hanya akan menjatuhkan negara pada labirin korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar